Hukum Membeli Saham-Saham Perusahaan Bisnis
HUKUM MEMBELI SAHAM-SAHAM PERUSAHAAN BISNIS
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum membeli saham-saham yang terdapat di dalam perusahaan-perusahaan bisnis persahaman, mengingat bahwa sebagiannya bertransaksi dengan riba? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Jawaban
Menurut pendapat kami, sikap yang wara’ (berhati-hati) adalah tidak menanamkan saham di dalamnya dan menjauhinya karena sebagaimana disebutkan oleh si penanya bahwa yang dominan ia bertransaksi dengan riba. Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
“Tinggalkanlah apa yang membuatmu ragu kepada apa yang tidak membuatmu ragu” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi, Kitab Shifatil Qiyamah 2518, An-Nasa’I, kitab Al-Ayribah 5711]
Demikian pula sabda beliau.
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ
“Barangsiapa yang menjauhi hal-hal yang syubhat (samar-samar) berarti dia telah membebaskan tanggungan dirinya untuk (kepentingan) agama dan kehormatannya” [Hadits Riwayat Al-Bukhari, kitab Al-Iman 52, Muslim kitab Al-Musaqah 1599]
Akan tetapi, andai misalnya seseorang telah terlanjur menjalani dan menanamkan sahamnya, maka wajib baginya untuk mengeluarkan keuntungan ribawi sesuai dengan prosentasenya, jika kita pekirakan bahwa keuntungan dari riba tersebut sebesar 10%, maka dia harus mengeluarkan keuntungan yang 10% tersebut, jika kita perkirakan keuntungannya 20%, maka 20 % nya yang dikeluarkan, demikian seterusnya.
Sedangkan bila dia tidak mengetahui berapa persentasenya, maka sebagai sikap hati-hati (preventif), dia harus mengeluarkan separoh dari keuntungan tersebut.
[Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya menurut syari’at, saham-saham perusahaan yang sudah beredar luas di pasaran; bolehkah memperdagangkannya ?
Jawaban
Saya tidak bisa menjawab pertanyaan ini karena perusahaan-perusahaan yang ada di pasaran berbeda-beda satu sama lainnya di dalam bertransaksi dalam riba. Jika anda mengetahui bahwa perusahaan tersebut bertransaksi dengan riba dan membagi-bagikan hasil keuntungan dari riba tersebut kepada para peserta (anggota/nasabah), maka anda tidak boleh ikut serta di dalamnya.
Jika anda telah ikut serta, kemudian baru mengetahuinya setelah itu bahwa ia bertransaksi dengan riba, maka anda harus mendatangi bagian administrasinya dan meminta keikutsertaan anda ditarik. Jika anda tidak dapat melakukan hal itu, maka anda tetap di perusahaan itu, kemudian bila keuntungan-keuntungan tersebut diserahkan dan dalam slip gaji dijelaskan sumber-sumber keuntungan tersebut, maka anda ambil keuntungan dari sumber yang halal saja dan menyedekahkan keuntungan dari sumber yang haram sebagai upaya melepaskan diri (menghindari) darinya.
Jika anda juga tidak mengetahui hal itu, maka sikap yang lebih berthati-hati (preventif) adalah menyedekahkan separuh dari keuntungan tersebut sebagai upaya melepaskan diri (menghindari) darinya sedangkan sisanya adalah milik anda karena inilah yang dapat anda lakukan, sebagaimana dinyatakan oleh Allah dalam firmanNya.
“Maka bertakwalah kepada Allah semampu kamu” [at-Taghabun/64 : 16]
[Majalah Ad-Da’wah, 1-5-1412H, Vol 1315, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Penerbit Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/683-hukum-membeli-saham-saham-perusahaan-bisnis.html